PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Reguler
Melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu di laman:
https://ppdb.disdikbud.lubuklinggaukota.go.id/
Untuk semua jalur PPDB, kemudian cetak bukti pendaftaran.
A. Jalur Zonasi
Melakukan verifikasi berkas setelah melakukan pendaftaran secara Online dengan membawa:
1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran;
2. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
B. Jalur Afirmasi
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH);
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal
pendaftaran;
3. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
C. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
1. Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, minimal 1 tahun pada saat
pendaftaran;
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
3. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
D. Jalur Prestasi Akademik
1. Berasal dari SD/MI yang mendapat undangan Prestasi;
2. Memiliki prestasi akademik peringkat Umum kelas, 4, 5, 6 dengan dibuktikan Rapor asli dan Fotocopy;
3. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
4. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
E. Jalur Prestasi non Akademik
1. Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat Kab/Kota atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Provinsi atau
10 besar olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat
2. Masing – masing dengan dibuktikan piagam Asli
3. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
4. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini