BERITA

Detail Berita

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Minggu, 5 Juni 2022 21:56 WIB
117 |   -

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Reguler

Melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu di laman:

https://ppdb.disdikbud.lubuklinggaukota.go.id/

Untuk semua jalur PPDB, kemudian cetak bukti pendaftaran.

  1. Jalur Zonasi

Melakukan verifikasi berkas setelah melakukan pendaftaran secara Online dengan membawa:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran;
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

 

  1. Jalur Afirmasi
  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH);
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

 

  1. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
  1. Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, minimal 1 tahun pada saat pendaftaran;
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
  3. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

 

  1. Jalur Prestasi Akademik
  1. Berasal dari SD/MI yang mendapat undangan Prestasi;
  2. Memiliki prestasi akademik peringkat Umum kelas, 4, 5, 6 dengan dibuktikan Rapor asli dan Fotocopy;
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
  4. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

 

  1. Jalur Prestasi non Akademik
  1. Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat Kab/Kota atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Provinsi atau 10 besar olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat
  2. Masing – masing dengan dibuktikan piagam Asli
  3. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
  4. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

 

 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini