PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Minggu, 5 Juni 2022 21:56 WIB
117 |
-
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Reguler
Melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu di laman:
https://ppdb.disdikbud.lubuklinggaukota.go.id/
Untuk semua jalur PPDB, kemudian cetak bukti pendaftaran.
- Jalur Zonasi
Melakukan verifikasi berkas setelah melakukan pendaftaran secara Online dengan membawa:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran;
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Jalur Afirmasi
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH);
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran;
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
- Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, minimal 1 tahun pada saat pendaftaran;
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Jalur Prestasi Akademik
- Berasal dari SD/MI yang mendapat undangan Prestasi;
- Memiliki prestasi akademik peringkat Umum kelas, 4, 5, 6 dengan dibuktikan Rapor asli dan Fotocopy;
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
- Jalur Prestasi non Akademik
- Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat Kab/Kota atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Provinsi atau 10 besar olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat
- Masing – masing dengan dibuktikan piagam Asli
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi;
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
Komentar
×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Jadilah yang pertama berkomentar di sini